CONTOH MAKALAH HAJI DAN UMROH
1.1
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan
kepada kami khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat hidayah dan
inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta salam
marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad SAW.
Kami
ucapkan terima kasih kepada guru yang telah membimbing kami di dalam
pembentukan makalah ini, namun kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari
sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun kami harapkan demi
perbaikan dan kebaikan.
Semoga
makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita
semua juga menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa
diberikan keistiqamahan di dalam beribadah dan diberikan hidayah supaya
kita bisa melaksanakan ibadah haji. Amin
DAFTAR ISI
1.1
KATA PENGANTAR
……………………………………………………………………………………………………
1.2
PENGERTIAN HAJI
………………………………………………………………………………………..................
1.SEJARAH TEMPAT-TEMPAT YANG TERMASUK
DALAM PELAKSANAAN HAJI DAN UMROH
2.SEJARAH-SEJARAH DARI PERBUATAN
SYARAT-SYARAT , RUKUN , DAN WAJIB HAJI
3. PERKEMBANGAN-PERKEMBANGAN
BAITULAH DARI AWAL DI BANGUN SAMPAI SEKARANG
4. KETENTUAN SYARAT , RUKUN , WAJIB
HAJI DAN TATA CARA HAJI DAN UMROH
5. HIKMAH HAJI DAN UMROH DARI SEGI
INTELEKTUAL DAN ROHANI
1.3 PENGERTIN UMROH ……………………………………………………………………………………………………...
1.4 DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………………………………….
1.5 KESIMPULAN………………………………………………………………………………………………………………
Ø
1.2 Pengertian
Haji
Kata Haji
berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari
segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji
berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi
thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT
dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu .
Ø
Hukum
Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji
asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji
wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang
yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji
sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan
haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke
lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur
Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun
ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Ø
. Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam
Al-Qur’an1
Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda
yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya
Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali
Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya
yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
“Dari ibnu Abbas, telah berkata
Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya
seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan
merintanginya”. (H.R. Ahmad)
·
Tempat – tempat pelaksanaan haji dan
umroh
o
Mekah
o
Arafah
o
Muzdalifah
o
Mina
o
Kembali ke mekah
·
Syarat , rukun , wajib haji
1.
Syarat-syarat wajib haji
o
Islam
o
Baligh
o
Berakal
o
Merdeka
o
Kuasa(mampu)
2.
Rukun haji
Ihram yaitu berpakaian ihram , dan niat ihram dan haji
o
Wukuf di arafah pada tanggal 9
Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji,
sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
o
Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf
ifadhah)
o
Sa’i yaitu lari-lari kecil antara
shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
§ Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut
sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
§ Tertib yaitu berurutan
3.
Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak
tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu
menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
- Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
- Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
- Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
- Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
- Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
- Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
·
Tata cara haji dan umroh
·
Di mekah
(pada tanggal 8 djulhijjah)
v Mandi dan umroh
v Memakai kain ihram kembali
v Shalat sunah ihram dua raka’at
v Niat haji
“labbaika allahumma bihajjatin”
·
Berangkat menuju ‘Arafah
v
membaca talbiyah, shalawat dan do’a
:
Talbiyah : “Labbaika Allahumma
Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka
Laa Syarika Laka”.
·
Di Arafah
v
waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
v
menunggu waktu wukuf
v
wukuf (pada tanggal 9
Djulhijjah)
ü Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada
di Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak
ü waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9
Djulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
ü Doa wukuf
·
Berangkat menuju muzdalifah sehabis
Maghrib
ü
Agar tidak terlalu lama menunggu
waktu sampai lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah hendaknya
jemaah meninggalkan Arafah sesudah Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
ü
Waktu berangkat dari Arafah
hendaknya berdo’a
·
. Di Mina
v
Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
v
Selama di Mina kewajiban jama’ah
adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
v
Waktu melempar jumroh
·
melontar jumroh aqobah waktunya
setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari
tanggal 10 Djulhijjah
·
melontar jumroh ketiga-tiganya pada
tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi
diutamakan sesudah tergelincir matahari.
v
Setiap melontar 1 jumroh 7 kali
lontaran masing-masing dengan 1 krikil
v
Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar
jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini,
maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah
tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi ke
Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu
juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
v
Bagi jama’ah haji yang masih berada
di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi,
lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
v
Bagi jama’ah haji yang blm membayar
dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong
hewan kurban.
v
Beberapa permasalahan di Mina yang
perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
§ Masalah Mabit di Mina
§ Masalah melontar jumroh
·
melontar malam hari
·
melontar dijamakkan
·
tertunda melontar jumroh Aqobah
·
mewakili melontar jumro
.
·
Kembali ke Mekkah
v
Thawaf Ifadah
v
Thawaf Wada
v
Selesai melakukan thawaf wada bagi
jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
Ø
1.3 PENGERTIAN UMROH
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil
Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan, maka di sebut
juga haji kecil. Seperti haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap
muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan
rukunya.
·
. Rukun Umrah
v Ihram
v Tawaf
v Sa’i
v Tahallul
v Tertib
·
Syarat wajib umrah
v
. Ihram dari miqat ( ketentuan
tempat dan waktu )
v . Meninggalkan larangan- larangan
Ø
PERBEDAAN HAJI DAN UMROH DILIHAT DARI SYARAT ,KETENTUAN
,WAJIAB HAJI DA UMROH .
perbedaan
antara haji dan umrah adalah jika umrah dapat di kerjakan sepanjang
tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di
tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di
perhatikan keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk
umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan
dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika
berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
Ø
SEJARAH
PERKEMBANGAN BAITULAH (MASJIDIL HAROM)
Awalnya, Mekkah hanyalah sebuah
hamparan kosong. Sejauh mata memandang pasir bergumul di tengah terik
menyengat. Aliran zamzamlah yang pertama kali mengubah wilayah gersang itu
menjadi sebuah komunitas kecil tempat dimulainya peradaban baru dunia
Islam.Bangunan persegi bernama Ka’bah didaulat menjadi pusat dari kota itu
sekaligus pusat ibadah seluruh umat Islam. Mengunjunginya adalah salah satu
dari rukun Islam, Ibadah Haji.Ka’bah masih tetap berdiri kokoh hingga saat ini
dan diperkirakan masih terus berdiri hingga kiamat menjelang. Beberapa generasi
pernah menjadi saksi berdirinya Ka’bah hingga berbagai kemelut menyelimutinya.
Adalah Ismail, putra Nabi Ibrahim
dan Siti Hajar, yang kaki mungilnya pertama kali menyentuh sumber mata air zamzam.
Akibat penemuan mata air abadi ini, Siti Hajar dan Ismail yang kala itu
ditinggal oleh Ibrahim ke Kanaan di tengah padang, tiba-tiba kedatangan banyak
musafir. Beberapa memutuskan untuk tinggal, beberapa lagi beranjak.Ibrahim
datang dan kemudian mendapatkan wahyu untuk mendirikan Ka’bah di kota kecil
tersebut. Ka’bah sendiri berarti tempat dengan penghormatan dan prestise
tertinggi.Ka’bah yang didirikan Ibrahim terletak persis di tempat Ka’bah lama
yang didirikan Nabi Adam hancur tertimpa banjir bandang pada zaman Nabi Nuh.
Adam adalah Nabi yang pertama kali mendirikan Ka’bah.Tercatat, 1500 SM adalah
merupakan tahun pertama Ka’bah kembali didirikan. Berdua dengan putranya yang
taat, Ismail, Ibrahim membangun Ka’bah dari bebatuan bukit Hira, Qubays, dan
tempat-tempat lainnya.
Bangunan mereka semakin tinggi
dari hari ke hari, dan kemudian selesai dengan panjang 30-31 hasta, lebarnya 20
hasta. Bangunan awal tanpa atap, hanyalah empat tembok persegi dengan dua
pintu.Celah di salah satu sisi bangunan diisi oleh batu hitam besar yang
dikenal dengan nama Hajar Aswad. Batu ini tersimpan di bukit Qubays saat banjir
besar melanda pada masa Nabi Nuh.Batu ini istimewa, sebab diberikan oleh
Malaikat Jibril. Hingga saat ini, jutaan umat Muslim dunia mencium batu ini ketika
berhaji, sebuah lelaku yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad.Selesai
dibangun, Allah memerintahkan Ibrahim untuk menyeru umat manusia
berziarah ke Ka’bah yang didaulat sebagai Rumah Tuhan. Dari sinilah, awal mula
haji, ibadah akbar umat Islam di seluruh dunia.Karena tidak beratap dan
bertembok rendah, sekitar dua meter, barang-barang berharga di dalamnya sering
dicuri. Bangsa Quraisy yang memegang kendali atas Mekkah ribuan tahun setelah
kematian Ibrahim berinisiatif untuk merenovasinya. Untuk melakukan hal ini,
terlebih dahulu bangunan awal harus dirubuhkan.
Al-Walid bin Al-Mughirah
Al-Makhzumy adalah orang yang pertama kali merobohkan Ka’bah untuk membangunnya
menjadi bangunan yang baru.Pada zaman Nabi Muhammad, renovasi juga pernah
dilakukan pasca banjir besar melanda. Perselisihan muncul di antara
keluarga-keluarga kaum Quraisy mengenai siapakah yang pantas memasukkan Hajar
Aswad ke tempatnya di Ka’bah.Rasulullah berperan besar dalam hal ini. Dalam
sebuah kisah yang terkenal, Rasulullah meminta keempat suku untuk mengangkat
Hajar Aswad secara bersama dengan menggunakan secarik kain. Ide ini berhasil
menghindarkan perpecahan dan pertumpahan darah di kalangan bangsa Arab.
Renovasi terbesar dilakukan pada
tahun 692. Sebelum renovasi, Ka’bah terletak di ruang sempit terbuka di tengah
sebuah mesjid yang kini dikenal dengan Masjidil Haram. Pada akhir tahun 700-an,
tiang kayu mesjid diganti dengan marmer dan sayap-sayap mesjid diperluas,
ditambah dengan beberapa menara. Renovasi dirasa perlu, menyusul semakin
berkembangnya Islam dan semakin banyaknya jemaah haji dari seluruh jazirah Arab
dan sekitarnya.Wajah Masjidil Haram modern dimulai saat renovasi tahun 1570
pada kepemimpinan Sultan Selim. Arsitektur tahun inilah yang kemudian
dipertahankan oleh kerajaan Arab Saudi hingga saat ini.Pada penyatuan Arab
Saudi tahun 1932, negara ini didaulat menjadi Pelindung Tempat Suci dan Raja
Abdul Aziz adalah raja pertama yang menyandang gelar Penjaga Dua Mesjid Suci,
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pada pemerintahannya, Masjidil
Haram diperluas hingga dapat memuat kapasitas 48.000 jemaah, sementara Masjid
Nabawi diperluas hingga dapat memuat 17.000 jemaah.
Pada pemerintahan Raja Fahd tahun
1982, kapasitas Masjidil Haram diperluas hingga memuat satu juta jemaah. Renovasi
ketiga selesai pada tahun 2005 dengan tambahan beberapa menara. Pada renovasi
ketiga ini, sebanyak 500 tiang marmer didirikan, 18 gerbang tambahan juga
dibuat. Selain itu, berbagai perangkat modern, seperti pendingin udara,
eskalator dan sistem drainase juga ditambahkan.Saat ini, pada masa kepemimpinan
Raja Abdullah bin Abdul-Aziz, renovasi keempat tengah dilakukan hingga tahun
2020. Rencananya, Masjidil Haram akan diperluas hingga 35 persen, dengan
kapasitas luar mesjid dapat menampung 800.000 hingga 1.120.000 jemaah. Jika
rampung, bagian dalam Masjidil Haram akan dapat menampung hingga dua juta
jemaah.
1.5 KESIMPULAN
Tugas manusia di muka bumi ini
adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa
oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak
ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan
sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada beberapa kesimpulan
yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
- Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
- Apabila kita mati shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
- Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
- Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
- Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
- Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul
DAFTAR PUSTAKA
v
Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran
dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
v
Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul
24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
v
Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal
Dakwah, Wicaksana, Semarang.
v
Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih,
Wicaksana, Semarang.
v
Salim bin Samir, Kapal Penyelamat,
PT Hasanah, Jakarta.
v
Syekh Aby Syuja’i, 1967,
Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar