Halaman

Senin, 02 Maret 2015

CONTOH MAKALAH HAJI DAN UMROH



CONTOH MAKALAH HAJI DAN UMROH
1.1 KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan kepada kami khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat hidayah dan inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad SAW.
Kami ucapkan terima kasih kepada guru yang telah membimbing kami di dalam pembentukan makalah ini, namun kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun kami harapkan demi perbaikan dan kebaikan.
Semoga makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita semua juga menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa diberikan keistiqamahan di dalam  beribadah dan diberikan hidayah supaya kita bisa melaksanakan ibadah haji. Amin















DAFTAR ISI
1.1          KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………………………………
1.2         PENGERTIAN HAJI ………………………………………………………………………………………..................
        1.SEJARAH TEMPAT-TEMPAT YANG TERMASUK DALAM PELAKSANAAN HAJI DAN UMROH
2.SEJARAH-SEJARAH DARI PERBUATAN SYARAT-SYARAT , RUKUN , DAN WAJIB HAJI
3. PERKEMBANGAN-PERKEMBANGAN BAITULAH DARI AWAL DI BANGUN SAMPAI SEKARANG
4. KETENTUAN SYARAT , RUKUN , WAJIB HAJI DAN TATA CARA HAJI DAN UMROH
5. HIKMAH HAJI DAN UMROH DARI SEGI INTELEKTUAL DAN ROHANI
1.3          PENGERTIN UMROH ……………………………………………………………………………………………………...
1.4       DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………………….
1.5          KESIMPULAN………………………………………………………………………………………………………………
















Ø 1.2 Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu         .
Ø Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Ø . Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
 Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)

·         Tempat – tempat pelaksanaan haji dan umroh
o   Mekah
o   Arafah
o   Muzdalifah
o   Mina
o   Kembali ke mekah

·         Syarat , rukun , wajib haji
1.      Syarat-syarat wajib haji
o   Islam
o   Baligh
o   Berakal
o   Merdeka
o   Kuasa(mampu)
2.      Rukun haji
Ihram yaitu berpakaian ihram , dan niat ihram dan haji
o   Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
o   Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
o   Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
§  Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
§  Tertib yaitu berurutan
3.      Wajib Haji 
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
  • Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
  • Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
  • Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
  • Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
  • Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
  • Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.


·         Tata cara haji dan umroh
·         Di mekah (pada tanggal 8 djulhijjah)
v  Mandi dan umroh
v  Memakai kain ihram kembali
v  Shalat sunah ihram dua raka’at
v  Niat haji
labbaika allahumma bihajjatin
·          Berangkat menuju ‘Arafah
v  membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika  Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
·         Di Arafah
v  waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
v  menunggu waktu wukuf
v  wukuf  (pada tanggal 9 Djulhijjah)
ü  Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah  pada tanggal 9 Djulhijjah  meskipun hanya sejenak
ü  waktu wukuf dimulai dari waktu  Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai  terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
ü  Doa wukuf              
·         Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
ü  Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai  lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah  hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah  Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
ü  Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a

·         . Di Mina
v  Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
v  Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
v  Waktu melempar jumroh
·         melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
·         melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
v  Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
v  Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi  ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i  tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
v  Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
v  Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
v  Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
§  Masalah Mabit di Mina
§  Masalah melontar jumroh
·         melontar malam hari
·         melontar dijamakkan
·         tertunda melontar jumroh Aqobah
·         mewakili melontar jumro
.
·         Kembali ke Mekkah
v  Thawaf Ifadah
v  Thawaf Wada
v  Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.

Ø 1.3 PENGERTIAN UMROH
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan,  maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji,  umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
·         . Rukun  Umrah
v  Ihram
v  Tawaf
v  Sa’i
v  Tahallul
v  Tertib

·         Syarat wajib umrah
v  . Ihram dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
v  .  Meninggalkan larangan- larangan


Ø  PERBEDAAN HAJI DAN UMROH DILIHAT DARI SYARAT ,KETENTUAN ,WAJIAB HAJI DA UMROH .
perbedaan antara haji dan umrah  adalah jika umrah dapat di  kerjakan sepanjang tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13  Dzulhjjah.
Jika di perhatikan keterangan di atas,  maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat  kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
Ø  SEJARAH PERKEMBANGAN BAITULAH (MASJIDIL HAROM)
Awalnya, Mekkah hanyalah sebuah hamparan kosong. Sejauh mata memandang pasir bergumul di tengah terik menyengat. Aliran zamzamlah yang pertama kali mengubah wilayah gersang itu menjadi sebuah komunitas kecil tempat dimulainya peradaban baru dunia Islam.Bangunan persegi bernama Ka’bah didaulat menjadi pusat dari kota itu sekaligus pusat ibadah seluruh umat Islam. Mengunjunginya adalah salah satu dari rukun Islam, Ibadah Haji.Ka’bah masih tetap berdiri kokoh hingga saat ini dan diperkirakan masih terus berdiri hingga kiamat menjelang. Beberapa generasi pernah menjadi saksi berdirinya Ka’bah hingga berbagai kemelut menyelimutinya.
Adalah Ismail, putra Nabi Ibrahim dan Siti Hajar, yang kaki mungilnya pertama kali menyentuh sumber mata air zamzam. Akibat penemuan mata air abadi ini, Siti Hajar dan Ismail yang kala itu ditinggal oleh Ibrahim ke Kanaan di tengah padang, tiba-tiba kedatangan banyak musafir. Beberapa memutuskan untuk tinggal, beberapa lagi beranjak.Ibrahim datang dan kemudian mendapatkan wahyu untuk mendirikan Ka’bah di kota kecil tersebut. Ka’bah sendiri berarti tempat dengan penghormatan dan prestise tertinggi.Ka’bah yang didirikan Ibrahim terletak persis di tempat Ka’bah lama yang didirikan Nabi Adam hancur tertimpa banjir bandang pada zaman Nabi Nuh. Adam adalah Nabi yang pertama kali mendirikan Ka’bah.Tercatat, 1500 SM adalah merupakan tahun pertama Ka’bah kembali didirikan. Berdua dengan putranya yang taat, Ismail, Ibrahim membangun Ka’bah dari bebatuan bukit Hira, Qubays, dan tempat-tempat lainnya.
Bangunan mereka semakin tinggi dari hari ke hari, dan kemudian selesai dengan panjang 30-31 hasta, lebarnya 20 hasta. Bangunan awal tanpa atap, hanyalah empat tembok persegi dengan dua pintu.Celah di salah satu sisi bangunan diisi oleh batu hitam besar yang dikenal dengan nama Hajar Aswad. Batu ini tersimpan di bukit Qubays saat banjir besar melanda pada masa Nabi Nuh.Batu ini istimewa, sebab diberikan oleh Malaikat Jibril. Hingga saat ini, jutaan umat Muslim dunia mencium batu ini ketika berhaji, sebuah lelaku yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad.Selesai dibangun,  Allah memerintahkan Ibrahim untuk menyeru umat manusia berziarah ke Ka’bah yang didaulat sebagai Rumah Tuhan. Dari sinilah, awal mula haji, ibadah akbar umat Islam di seluruh dunia.Karena tidak beratap dan bertembok rendah, sekitar dua meter, barang-barang berharga di dalamnya sering dicuri. Bangsa Quraisy yang memegang kendali atas Mekkah ribuan tahun setelah kematian Ibrahim berinisiatif untuk merenovasinya. Untuk melakukan hal ini, terlebih dahulu bangunan awal harus dirubuhkan.
Al-Walid bin Al-Mughirah Al-Makhzumy adalah orang yang pertama kali merobohkan Ka’bah untuk membangunnya menjadi bangunan yang baru.Pada zaman Nabi Muhammad, renovasi juga pernah dilakukan pasca banjir besar melanda. Perselisihan muncul di antara keluarga-keluarga kaum Quraisy mengenai siapakah yang pantas memasukkan Hajar Aswad ke tempatnya di Ka’bah.Rasulullah berperan besar dalam hal ini. Dalam sebuah kisah yang terkenal, Rasulullah meminta keempat suku untuk mengangkat Hajar Aswad secara bersama dengan menggunakan secarik kain. Ide ini berhasil menghindarkan perpecahan dan pertumpahan darah di kalangan bangsa Arab.
Renovasi terbesar dilakukan pada tahun 692. Sebelum renovasi, Ka’bah terletak di ruang sempit terbuka di tengah sebuah mesjid yang kini dikenal dengan Masjidil Haram. Pada akhir tahun 700-an, tiang kayu mesjid diganti dengan marmer dan sayap-sayap mesjid diperluas, ditambah dengan beberapa menara. Renovasi dirasa perlu, menyusul semakin berkembangnya Islam dan semakin banyaknya jemaah haji dari seluruh jazirah Arab dan sekitarnya.Wajah Masjidil Haram modern dimulai saat renovasi tahun 1570 pada kepemimpinan Sultan Selim. Arsitektur tahun inilah yang kemudian dipertahankan oleh kerajaan Arab Saudi hingga saat ini.Pada penyatuan Arab Saudi tahun 1932, negara ini didaulat menjadi Pelindung Tempat Suci dan Raja Abdul Aziz adalah raja pertama yang menyandang gelar Penjaga Dua Mesjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pada pemerintahannya, Masjidil Haram diperluas hingga dapat memuat kapasitas 48.000 jemaah, sementara Masjid Nabawi diperluas hingga dapat memuat 17.000 jemaah.
Pada pemerintahan Raja Fahd tahun 1982, kapasitas Masjidil Haram diperluas hingga memuat satu juta jemaah. Renovasi ketiga selesai pada tahun 2005 dengan tambahan beberapa menara. Pada renovasi ketiga ini, sebanyak 500 tiang marmer didirikan, 18 gerbang tambahan juga dibuat. Selain itu, berbagai perangkat modern, seperti pendingin udara, eskalator dan sistem drainase juga ditambahkan.Saat ini, pada masa kepemimpinan Raja Abdullah bin Abdul-Aziz, renovasi keempat tengah dilakukan hingga tahun 2020. Rencananya, Masjidil Haram akan diperluas hingga 35 persen, dengan kapasitas luar mesjid dapat menampung 800.000 hingga 1.120.000 jemaah. Jika rampung, bagian dalam Masjidil Haram akan dapat menampung hingga dua juta jemaah.

1.5 KESIMPULAN
Tugas manusia di muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
  • Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
  • Apabila kita mati shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
  • Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
  • Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
  • Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
  • Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul



















DAFTAR PUSTAKA
v  Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
v  Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
v  Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
v  Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.
v  Salim bin Samir, Kapal Penyelamat, PT Hasanah, Jakarta.
v  Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar