Halaman

Senin, 06 Oktober 2014

TUGAS PRESIDEN, DPR, MPR, MA, MK, BPK, DPD

TUGAS PRESIDEN, DPR, MPR, MA, MK, BPK, DPD

1. Tugas Presiden :
Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan
TUGAS PRESIDEN, DPR, MPR, MA, MK, BPK, DPD MA
Menetapkan peraturan pemerintah
Memberikan amnesti dan abolisi atas
pertimbangan DPR
Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan
laut, darat, dan udara
Mengangkat dan memberhentikan menteri
Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan
DPR
Mengangkat dan memberhentikan KY dengan
persetujuan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
penghargaan lainya
Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR
Menetapkan APBN bersama presiden
Memberikan persetujuan kepada presiden atas
pengangkatan KY
Memilih anggota BPK
Memilih 3 calon hakim konsitusi
Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti
aspirasi rakyat
Memberikan pertimbangan kepada presiden atas
amnesti dan abolisi
Memberikan pertimbangan kepada presiden
dalam pengangkatan duta
Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan
UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3. Tugas MPR
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik presiden dan wakil presiden
Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila
presiden berhenti
Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon
yang diajukan presiden apabila wakil presiden
berhenti
Memilih dan melantik wakil presiden dan
presiden apabila keduanya berhenti.
4. Tugas DPD
Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
Memberi pertimbangan RAPBN
Ikut merancang UUD
Menerima hasil pemeriksaan keuangan
negara dari BPK untuk dijadikan bahan
membuat pertimbangan bagi DPR
tentang RUU yang berkaitan dengan
APBN.
Melakukan pengawasan atas undang undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah
5. Tugas MA
Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi
kepada presiden
6. Tugas MK
Memutuskan pembubaran partai
Memutuskan perselisihan hasil pemilu
Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji
UU terhadap UUD
7. Tugas BPK
Memilihara transparasi keuangan
Memeriksa dimana uang negara disimpan
Memeriksa pengguanaan APBN
8. Tugas KY
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR
untuk mendapatkan persetujuan
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan
Mahkamah Agung
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
9. Tugas BPD
Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-
istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang
bersangkutan sepanjang menunjang
kelangsungan pembangunan.
Memegang aspirasi yang diterima dan
masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat
atau instansi yang berwenang.
Bersama-sama pemerintah desa membentuk
peraturan desa.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah desa terhadap rencana perjanjian
antar desa dengan pihak ketiga dan
pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
10. Tugas DPRD
Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama
Kepala Daerah
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten
Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah;
(catatan bagian hukum)
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana
perjanjian internasional di daerah
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar